Bahaya!, Jangan Menyentuh Yang Bukan Mahrom
Perbuatan
zina merupakan dosa besar dalam Islam. Zina adalah perangkap iblis
paling ampuh untuk menyeret manusia ke dalam siksa neraka. Setan
menggoda manusia tidak pandang bulu, apakah orang alim atau orang jahil,
orang kaya atau miskin, pejabat atau rakyat jelata. Tidak ada jaminan
apapun seseorang bebas dari pelanggaran zina.
Melindungi diri dari dosa zina tidak cukup dengan mempertebal
keimanan. Juga tidak bisa hanya dengan berbekal banyak ilmu agama. Dalam
kisah, banyak orang alim dan fakih yang terjerumus dalam perbuatan
maksiat yang paling dibenci oleh Allah itu.
Menjaga diri dari perbuatan zina dibutuhkan usaha keras menjauhi
segala sebab dan jalan yang menuju perzinaan. Pelanggaran had zina
sering dimulai dari coba-coba atau mengerjakan perbuatan remeh yang
menjurus pada sensualitas. Menahan diri, tidak mengumbar hawa nafsu
adalah tabiat nyata yang harus dimilki setiap orang beriman.
Beberapa tuntunan Allah dan Nabi s.a.w. untuk mencegah perbuatan zina anatara lain:
- Menjaga pandangan mata dan tidak mengumbar hawa nafsu
- Tidak bersentuhan atau berpegangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya.
- Tidak nyepi, menyendiri pria dan wanita tanpa didampingi muhrimnya
Menjaga pandangan mata / tidak jelalatan merupakan langkah awal dalam mencegah perzinaan. Begitu juga seorang Muslim hendaknya tidak mengumbar hawa nafsunya dengan menonton film-film cabul atau gambar-gambar porno yang merangsang birahi.
وَمَا أُبَرِّئُ نَفْسِي إِنَّ النَّفْسَ لَأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ إِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّي إِنَّ رَبِّي غَفُورٌ رَحِيمٌ (53)
Aku (Yusuf) tidak akan mengumbar hawa nafsuku sesunguhnya hawa
nafsu niscaya mendorong pada kejelekan kecuali yang Allah mengasihi,
sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun dan Penyayang.[Surah Yusuf (12) ayat 53]
قُلْ
لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ
ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30)
Katakanlah pada kaum mukminin agar memejamkan pandangan mata
mereka dan supaya menjaga farji mereka, demikian itu lebih suci bagi
mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dengan apa-apa yang mereka
kerjakan.[Surah An-Nur (24) ayat 30]
…عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم «إن النظرة سهم من سهام إبليس مسموم
من تركها مَخَافَتِي أَبْدَلْتُهُ إِيمَانًا يَجِدُ حَلَاوَتَهُ فِي
قَلْبِهِ»
… Ibni Mas’ud meriwayatkan, Rasulullah s.a.w. bersabda:
“Sesungguhnya pandangan mata adalah panah dari panah-panah setan yang
beracun, barang siapa menghindari pandangan mata karena takut kepadaKu
(Allah), Aku menggantinya dengan keimanan manisnya iman dalam hati”.[Tafsir Ibnu Katsir Jus 6 Shohifah 40]
Setiap Muslim hendaknya menyadari bahwa menyentuh / memegang perempuan atau laki-laki yang bukan muhrimnya adalah larangan agama. Menyentuh perempuan atau laki-laki yang bukan mahromnya hukumnya lebih baik ditusuk kepalanya dengan jarum besi yang membara. Nauzubillahi min dhalika.
Termasuk dalam kategori menyentuh adalah bersalaman / berjabat tangan, bersenggolan, berboncengan, cipika-cipiki dan lain sebagainya.
486
– حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ هَارُونَ، ثنا إِسْحَاقُ بْنُ رَاهَوَيْهِ،
أَنَا النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ، ثنا شَدَّادُ بْنُ سَعِيدٍ الرَّاسِبِيُّ،
قَالَ: سَمِعْتُ يَزِيدَ بْنَ عَبْدِ اللهِ بْنِ الشِّخِّيرِ يَقُولُ:
سَمِعْتُ مَعْقِلَ بْنَ يَسَارٍ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ
مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ»
الطبراني، أبو القاسم (260 – 360هـ، 873 – 971م) الكتاب: المعجم الكبير
… dari Ibni Abas dari Nabi s.a.w. bersabda: “Niscaya ditusuk
kepala seorang laki-laki dengan jarum besi itu lebih baik baginya
daripada menyentuh perempuan yang tidak halal baginya (bukan
muhrimnya)”.الطبراني، أبو القاسم (260 – 360هـ، 873 – 971م) الكتاب: المعجم الكبير
[Hadist Thabrani No. 486 Kitabul Majmu’ Alkabir]
Salah satu larangan dalam Islam adalah wanita tidak boleh bepergian sendiri tanpa didampingi mahromnya. Juga dilarang, seorang wanita berduaan dengan laki-laki bukan muhrimnya. Termasuk dalam kategori berduaan adalah bebicara berduaan melalui berbagai media, telpon, sms, chating, facebook dan lain sebagainya. Semua itu perbuatan yang mendekati zina. Semua perbuatan yang menjurus pada hubungan sensualitas pria wanita dilarang oleh agama.
5233
– حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ،
حَدَّثَنَا عَمْرٌو، عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لاَ يَخْلُوَنَّ
رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ» فَقَامَ رَجُلٌ، فَقَالَ:
يَا رَسُولَ اللَّهِ، امْرَأَتِي خَرَجَتْ حَاجَّةً، وَاكْتُتِبْتُ فِي
غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا، قَالَ: «ارْجِعْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ»
… dari Ibni Abas dari Nabi s.a.w. bersabda: “Sungguh-sungguh
jangan menyendiri seorang laki-laki dengan seorang perempuan kecuali
dengan mahromnya”,Maka seorang laki-laki berkata: “Wahai Rasulullah, istriku keluar pergi haji sedangkan saya tercatat dalam perang ini dan itu”,
Nabi menjawab: “Pulanglah, behajilah bersama istrimu.”

0 komentar:
Posting Komentar